1IA27_FAHRI ZAKI MUBAROK (50421445)
INDONESIA KRISIS KORUPSI
Korupsi
yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan
begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari
tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian
keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih
serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Meningkatnya
tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya.
Apa si itu Korupsi? Korupsi adalah salah satu tindak pidana jika dilakukan oleh seseorang.
Tindak pidana korupsi ini sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut sangat merugikan
bangsa dan Negara serta melanggar hukum yang berlaku. Adapun yang tercantum di UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan
seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan
dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.
Apakah ada Faktor yang mengakibatkan terjadinya korupsi? Jawabannya ada, yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
- Faktor Internal merupakan faktor utama penyebab korupsi yang berasal dari dalam diri
sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala
tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini diantaranya: Sifat tamak, sifat
dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu
merasa kurang.Gaya hidup konsumtif
- Faktor Eksternal merupakan salah satu faktor lain yang menjadi penyebab
terjadinya korupsi yang berasal dari lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi
pemikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan korupsi. Beberapa yang
termasuk dalam faktor eksternal tersebut diantaranya: Faktor Ekonomi, Faktor Politik, Faktor Organisasi, dan Faktor Hukum
Jenis-jenis Korupsi, Ternyata korupsi saja mempunyai berbagai jenis lho, berikut adalah jenis-jenisnya:1. Penyuapan (Bribery), mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan
oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana
publik atau sumber daya alam tertentu.
3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan
(trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi
informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau
disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan.
Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada
tindakan privatisasi sumber daya.
Bentuk-bentuk tindakan korupsi yang biasa dilakukan oleh koruptor diantaranya,
1. Penggelapan barang lembaga, baik swasta maupun pemerintah
2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana
3. Penggelapan uang dan pemerasan
4. Ikut serta dalam penggelapan dana dan penggandaan barang, dan masih banyak bentuk tindakan korupsi lainnya.
Contoh-contoh Korupsi di Indonesia
1. Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Berpotensi merugikan negara hingga Rp 2 Trilliun. TRIBUNNEWS.COM
2. Kasus Pelindo II, Menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6 Trilliun. KOMPAS.TV
3. Kasus Bank Century, Menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 Miliar. KOMPAS.TV
4. Kasus Jiwasraya, Menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13,7 Trilliun atas kasus asuransi Jiwasraya. KOMPAS.TV
5. Kasus Asabri, Menyebabkan kerugian negara mencapai RP 22,78 Trilliun, kasus tersebut bermulai dari tahun 2012-2019. KOMPAS TV, dan masih banyak lagi tindak pidana korupsi di indonesia dari tahun ke tahun.
Solusi terhadap Korupsi yang masih ada di Indonesia, kita sebagai masyarakat dapat melakukan banyak hal yang dapat mengurangi maupun memberantas tindakan korupsi dengan cara, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum-hukum tentang korupsi yang berlaku di Indonesia, membersihkan aparatur hukum dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menghilangkan kebiasaan menyuap dari masyarakat, dan meningkatkan hukuman-hukuman yang berlaku bagi koruptor.
Komentar
Posting Komentar